A. Pendaftaran, Pengelompokan dan Bimbingan
- Pendaftaran
Calon jemaah datang ke kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dengan menunjukkan buku tabungan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk mengambil dan mengisi formulir SPPH sesuai dengan KTP tempat domisili, kemudian ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Setelah itu penabung datang ke Kantor Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk melakukan entry data dan mencetak lembar bukti setoran tabungan sebagai tanda bukti memperoleh porsi haji. Selanjutnya penabung mendaftarkan ke Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili dengan menyerahkan bukti transfer BPIH tabungan ke rekening Menteri Agama, paling lambat 2 hari setelah menerima bukti transfer.Melunasi BPIH ke BPS BPIH tempat menabung setelah keluar Kepres BPIH dan melapor ke Kandepag Kabupaten/Kota. - Pengelompokan
Pengelompokan bimbingan calon jamaah haji diatur berdasarkan pertimbangan domisili jamaah dan keluarga.
Setiap 11 orang calon jamaah haji dikelompokkan dalam satu rombongan.
Penugasan pembimbing diatur oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
Jadwal dan tempat bimbingan diatur oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
Calon jamaah haji akan diberangkatkan dalam satu kelompok terbang (Kloter) dengan kapasitas pesawat 325 orang dan 455 orang. Dalam Kloter tersebut terdapat petugas operasional yang menyertai jamaah haji terdiri dari :
Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) sebagai Ketua Kloter dan pembimbing Ibadah.
Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) sebagai pelayan kesehatan.
Ketua Rombongan.
Ketua Regu. - Bimbingan
Calon jamaah haji yang telah terdaftar pada tahun bersangkutan mendapatkan bimbingan manasik haji. Calon jamaah haji memperoleh buku paket Manasik Haji terdiri dari :
- Panduan Perjalanan Haji
- Bimbingan Manasik Haji
- Hikmah Ibadah Haji
- Tuntunan Keselamatan, Do’a dan Zikir Ibadah Haji
Bentuk bimbingan diberikan dalam 2 sistim yaitu kelompok dan massal.
Sistim bimbingan kelompok dilaksanakan di KUA Kecamatan dengan 10 (sepuluh) kali pertemuan.
Sistim bimbingan massal dilaksanakan di Kabupaten/Kota oleh Kandepag Kabupaten/Kota minimal 4 (empat) kali pertemuan sebelum dan sesudah bimbingan kelompok.
Calon jamaah haji yang ingin memperoleh bimbingan khusus dapat mengatur waktu dan tempat, dengan biaya bimbingan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
B. Pemeriksaan Kesehatan
- Pemeriksaan Kesehatan Pertama
Pemeriksaan kesehatan pertama di laksanakan di Puskesmas. Pemeriksaan ini merupakan langkah pertama yang dilakukan calon jamaah haji.Pemeriksaan kesehatan pertama dimaksudkan untuk mengetahui status kesehatan setiap calon jamaah haji dan sebagai penyaringan awal. - Pemeriksaan Kesehatan Kedua
Pemeriksaan kesehatan kedua dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pemeriksaan kesehatan kedua berfungsi mengecek kembali kondisi calon jamaah haji untuk menentukan apakah calon jamaah haji memenuhi syarat kesehatan untuk menunaikan ibadah haji.Pada pemeriksaan kesehatan kedua ini, dilakukan penyuntikan vaksin meningitis dan tes kehamilan bagi calon jamaah haji wanita Pasangan Usia Subur (PUS).Suntikan vaksin meningitis merupakan keharusan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi agar tubuh calon jamaah haji mendapat kekebalan terhadap penyakit meningitis selama di Arab Saudi. Tes kehamilan dilakukan pada setiap calon jamaah haji wanita Pasangan Usia Subur (PUS), bila wanita PUS tersebut hamil, tidak boleh disuntik vaksin meningitis.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar